Senin, Oktober 29, 2007

On 06.47 by dkrtanon.blogspot.com in    No comments
PERKEMAHAN PRAMUKA LUAR BIASA

TINGKAT NASIONAL TAHUN 2007
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

SURAT KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 196 TAHUN 2007
TENTANG
PENYELENGGARAAN PERKEMAHAN PRAMUKA LUAR BIASA
TINGKAT NASIONAL TAHUN 2007

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang : 1. bahwa Gerakan Pramuka, sebagai organisasi pendidikan non formal, menyelenggarakan pembinaan kaum muda melalui kepramukaan termasuk anak dan pemuda luar biasa atau penyandang cacat yang membutuhkan pelayanan khusus;

2. bahwa Perkemahan Pramuka Luar Biasa merupakan salah satu Program Pelayanan Khusus yang sasarannya menyiapkan mereka menjadi anggota masyarakat yang mandiri dan peduli, berguna bagi dirinya dan masyarakat pada umumnya, berlandaskan pada Iman dan Taqwa, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, serta bermoral Pancasila;

3. bahwa untuk maksud tersebut di atas Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menyelenggarakan Perkemahan Pramuka Luar Biasa Tingkat Nasional Tahun 2007 sebagai salah satu upaya Revitalisasi Gerakan Pramuka. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Mengingat : 1. AD/ART Gerakan Pramuka;

2. Renstra Gerakan Pramuka 2004 – 2009;

3. Rencana Kerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 2003 – 2008;

4. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 272 tahun 1993 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kegiatan Pramuka Luar Biasa;

5. Program Kerja Kwarnas Gerakan Pramuka tahun 2007.

Memperhatikan : Saran Pimpinan Kwarnas, Andalan Nasional dan Staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

Pertama : Perkemahan Pramuka Luar Biasa Tingkat Nasional Tahun 2007 disingkat PPLB Nas 2007 diselenggarakan pada tanggal 18 s/d 24 November 2007, bertempat di Bumi Perkemahan Pramuka Cibubur, Jakarta.

Kedua : Rujukan Pelaksanaan PPLB Nas 2007 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I surat keputusan ini.

Ketiga : Panitia Penyelenggara Perkemahan Pramuka Luar Biasa Tingkat Nasional Tahun 2007 (PPLB Nas 2007) tercantum dalam lampiran II surat keputusan ini.

Kempat : Biaya penyelenggaraan kegiatan PPLB Nas 2007 bersumber dari gotong-royong antara Kwarnas, Kwarda/Mabida pengirim peserta, iuran peserta, dukungan Pemerintah dan Masyarakat, sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Kelima : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.

Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : Oktober 2007
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka


Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH

0 comments: